Laporan Pembahasan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Anggaran Pendapatan

Depok, dutainfoupdate.com – Dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok ini,membahas hasil laporan Badan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 Di gedung DPRD Kota DepokĀ 

Sidang yang di hadiri oleh kepala daerah dan DPRD Kota Depok ini Merupakan Amanat peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD merupakan kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

Sementara bagi DPRD, sidang ini merupakan pelakasaan fungsi anggaran ,yakni untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.

Rapat Paripurna ini bertujuan laporan hasil rancangan perubahan APBD yang merupakan dasar bagi perubahan APBD yang dapat dibenarkan oleh peraturan pemerintah adalah realisasi semester pertama APBD apabila terjadi

1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (kua)
2) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar unit dalam perangkat daerah, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
3) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
4) keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa. lebih khusus, keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya digunakan dalam tahun berjalan adalah untuk :
a. menutupi defisit anggaran;
b. mendanai kewajiban pemerintah daerah yang belum tersedia anggarannya;
c. membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD;
d. melunasi kewajiban bunga dan pokok utang;
e. mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai ASN akibat adanya kebijakan pemerintah;
f. mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya;
g. mendanai kegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan dari
yang telah ditetapkan dalam dpa skpd berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam
tahun berjalan.

serangkaian rapat kerja terkait perubahan apbd ini,
yaitu:

  1. Rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester pertama t.a. 2021 pada tanggal 5-7 agustus 2021;
  2. Rapat kerja pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran t.a. 2021 pada tanggal 6-8 september 2021;
  3. Rapat kerja pembahasan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara t.a. 2021 pada tanggal 9-11 september 2021;
  4. Rapat kerja pembahasan raperda tentang perubahan apbd 2021 pada tanggal 23-26 september 2021.
  5. Rapat kerja finalisasi terhadap Raperda perubahan APBD Tahun 2021 pada tanggal 27-28 september 2021
  6. Rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester i ta 2021 pada tanggal 5-7 agustus 2021 telah membahas dan mengkonfirmasi capaian kinerja APBD kota Depok untuk realisasi semester tersebut.

pembahasan mempertanyakan capaian kinerja yang secara rata-rata belum mencapai 50%,
atau tepatnya sebesar 47,21% untuk capaian pendapatan dan 26,95% untuk serapan belanja. berbagai kendala disampaikan oleh pihak terkait, terutama dampak pandemi covid 19 menyebabkan penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan menunggu situasi kondusif serta beberapa kegiatan masih dalam proses pengadaan ataupun pengerjaan sehingga capaian realisasi anggarannya masih rendah.

Menjamin capaian sasaran dalam Rakerda pada akhir tahun ini dinilai sangat penting karena merupakan bagian tidak terpisahkan dari rpjmd dan janji wali kota.

Berbagai saran dan rekomendasi yang disampaikan dalam tanggapan terhadap laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja kota Depok semester 1 tahun anggaran 2021 yang memerlukan tindak lanjut, tidak dibacakan dalam tanggapan umum ini, namun tetap merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggapan ini. catatan penting dari pembahasan realisasi semester I APBD kota Depok tahun anggaran 2021 adalah penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi covid 19, terutama penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian perlu diikuti strategi dengan melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi dalam pencapaian target pendapatan.

Hasil pembahasan Raperda Badan anggaran DPRD Kota Depok meliputi :

1) Pos pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 2.981.700.233.624..dan setelah perubahan sebesar Rp 3.322.215.66.884.atau bertambah menjadi Rp 340.514.833.260,dengan rincian sbb :

*)Pendapatan asli daerah(PAD)sebelum perubahan sebesar Rp1.337.232 519.157.setelah pzrubahan sebesar Rp 1.349.700.636 260,atau bertambah sebesar Rp12.468.117.103.

*)Pendapatan Tranfer sebelum perubahan sebesar Rp 1.513.354.014.467.setelah perubahan sebzsar Rp 1.822.240.643.155 atau bzrtamabh sebesar Rp 308.886 628 688.

*)Pendapatan daerah lain yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 131 113 700.dan setelah perubahan sebesar Rp 150.273.787.468.atau bertambah sebesar Rp 19.160.087 469.

Semoga hasil pembahasan terhadap Raperda Kota Depok tentang perubahan APBD Kota Depok TA 2021 menjadi masukan agar perubahan yang di usulkan dapat lebih menjamin tercapainya sasaran rencana kerja pemerintah daerah.(Rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *