Bawaslu Buka Pendaftaran Panwascam di Depok

Depok, dutainfoupdate.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok, Jawa Barat mulai membuka pendaftaran Panwascam untuk Pemilu serentak tahun 2024, salah satu syarat usia di bawah 25 tahun tidak diterima.

Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini menjelaskan, pembukaan pendaftaraan Panwascam Bawaslu Kota Depok membuka pada tanggal 21 hingga 27 September 2022.

“Sekarang ini kami tengah melakukan sosialisasi dan menyebarkan pengumuman di kelurahan dan kecamatan yang ada di Depok mulai 15-20 September 2022,” kata Ketua Bawaslu Depok Luli Barlini, Sabtu, (17/9/2022).

Calon peserta Panwascam harus mengikuti persyaratan yang ditentukan yang ada. Seperti sebut Luli Barlini, minimum pendaftar berusia 25 tahun disaaat mendaftarkan diri, Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani.

“Persyaratan yang harus diperhartikan adalah minimum usia 25 tahun disaat pendaftaran. Di bawah 25 tahun tidak bisa diterima. WNI, paham kepemiluan karena kondisi penuh waktu, sehat jasmani dan rohani,” tutur Luli Barlini.

Ia menambahkan, pendaftar Panwascam bisa langsung membawa berkas lamaran ke kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok.

Mulai buka pendaftaran pada Tanggal 21 – 27 September 2022 di pada alamat Jl. Nusantara Raya No.1, RT.3/RW.13, Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16421.

“Bisa lewat pendaftaran secara online dengan cara mengirim dan mengupload lamaran pada email: bawaslukotadepok@gmail.com,” ungkap Luli Barlini.

Dilansir dari situs Bawaslu Kota Depok berikut persyaratan penerimaan Panwascam.

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  1. Kelengkapan persyaratan;
  • Surat Lamaran (Lampiran II)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran III)
  • Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
  • Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  • Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); (Lampiran IV)
  • Surat pernyataan: (Lampiran V)
    A) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
    B) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    C) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
    D) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    E) Bersedia bekerja penuh waktu;
    F) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
    G) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s.d 27 September 2022
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

CARA MENDAFTAR DAN BATAS WAKTU

Sahabat dapat membawa berkas lamaran secara langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Depok Pada Tanggal 21 – 27 September 2022 pada alamat Jl. Nusantara Raya No.1, RT.3/RW.13, Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16421.

Atau sahabat dapat melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengirim dan mengupload lamaran pada email: bawaslukotadepok@gmail.com. (rzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *