Pemkot Resmi Terbitkan Aturan Terkait Pelaksanaan Iktikaf, Idulfitri Dan Larangan Mudik Lebaran

Depok, Duta Info Update – Pemerintah Kota Depok resmi terbitkan surat edaran nomor:451/203-HUK tentang penyelenggaraan tentang kegiatan Iktikaf,sholat idul fitri.

Dewan kemakmuran masjid (DKM) bertanggung jawab mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan selama kegiatan berlangsung.

Dalam SE tersebut, dijelaskan pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan 1442 H/ 2021 M dapat dilakukan di masjid dengan mematuhi sejumlah aturan. Di antaranya yaitu pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan itikaf, dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan itikaf, dengan membuat surat pernyataan.


Surat pernyataan tanggung jawab palaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan dikeluarkan oleh DKM. Surat pernyataan berisikan komitmen dan kesungguhan serta tanggung jawab dalam melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.

Jumlah jemaah peserta iktikaf paling banyak 20% dari kapasitas ruang yang ada, ceramahnya pun dilakukan paling lama 30 menit.

“Pemerintah Kota Depok bersama TNI,Polri,serta organisasi kemasyarakatan pada level komunitas, RT, RW dan satgas KSTJ akan selalu mengawasi secara ketat terhadap pelaksanaan sejumlah aturan tersebut, termasuk mengawasi mobilitas warga di wilayah aglomeras jabodetabek”. ucap idris. 

Sumber : Berita.Depok.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *