Soal Penghapusan Larangan Rangkap Jabatan,Menjadi Tranding di Twitter Tagar Rektor UI

DutaInfoUpdate.com – Sebelumnya, tagar Rektor Ui trending ketika Prof. Ari Kunco memanggil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI terkait unggahannya mengenai Jokowi: The King of Lip Service.

Pemanggilan jajaran BEM tersebut sempat heboh di dunia maya karena dianggap rektorat telah membungkam kebebasan akademik di kampus.

Namun setelah ditelusuri, ternyata rektor UI yaitu Prof. Ari Kuncoro adalah salah satu komisaris utama di Bank BRI.

Sontak warganet menyangka bahwa pemanggilan petinggi BEM UI karena jabatan Prof. Ari Kuncoro sebagai rektor UI sekaligus rangkap jabatan menjadi komisaris Bank BRI.

Hal tersebut tentu melanggar statuta UI pasal 35 C PP 68 Tahun 2013 yaitu rektor dilarang untuk merangkap jabatan menjadi pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Setelah kasus tersebut mencuat dan banyak warganet mengira bahwa Prof. Ari Kuncoro akan tunduk terhadap statuta UI.

Namun kabar mengejutkan kembali hadir ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan perubahan statuta UI.

Hal tersebut diumumkan oleh menteri hukum dan HAM yaitu Yasonna Laoly pada 2 Juli 2021 kemarin.

Sontak banyak alumni UI dan warganet terheran heran, karena tidak menduga bahwa peraturan dalam statuta Ui lah yang akan dirubah bukan Prof. Ari kuncoro yang memilih salah satu jabatan.

Tentu hal ini memuat banyak pertanyaan dan kritikan karena di peraturan terbaru pasal 39 PP 75/2021 menegasikan bahwasannya rektor boleh merangkap jabatan menjadi pejabat perusahaan.

Hal ini membuat warganet semakin geram karena kampus berhasil dianeksasi oleh pemerintah yang berkuasa.

Dengan direvisi nya statuta UI, banyak warganet yang merasa geram meskipun Majelis Wali Amanat (MWA) UI telah menyampaikan bahwa rencana perubahan tersebut telah direncanakan dari tahun 2019.***

Sumber :haloyouth.com part of Pikiran rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *