Kemungkinan Jaksa Agung Republik Indonesia Akan Menerapkan Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum

Jakarta, dutainfoupdate.com – (28/10/2021).
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin ST, pada kesempatan briefing kepada para Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari, dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan kita semua, dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun juga sangat berdampak luas, baik terhadap masyarakat maupun para prajurit.

“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” paparnya.

Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) juga menegaskan, kalau pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati, guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentunya penerapan hukum tersebut, harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Agung juga menyampaikan kemungkinan adanya konstruksi lain yang akan dilakukan. Salah satunya adalah bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan dapat bermanfaat langsung, serta adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

“Konstruksi lain yang akan kita lakukan salah satunya adalah; bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *